Penilai Properti Sederhana Hadapi Tekanan Pasar dan Regulasi, MAPPI Bentuk Tim Kajian

Jakarta — Gelombang kegelisahan Penilai Properti Sederhana (PS) dari berbagai daerah di Indonesia akhirnya bermuara dalam forum audiensi nasional yang digelar di Kantor Pusat Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) di 18 Office Park Jl. TB. Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan pada Senin (25/5/2026).

Pertemuan dihadiri oleh seluruh perwakilan dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) MAPPI seluruh Indonesia dan dihadiri secara daring oleh para penilai PS yang ada di berbagai daerah.

Audiensi yang diselenggarakan oleh Kompartemen Penilai Properti MAPPI melalui Sub Kompartemen Penilai Properti Sederhana ini antara lain membahas terkait dengan evaluasi regulasi, keberlangsungan profesi, penyederhanaan mekanisme upgrade Penilai PS menjadi Penilai Properti (P), serta dampak implementasi regulasi sektor keuangan terhadap pasar jasa penilaian.

Koordinator Penilai PS, Robby Oksa Cornelly menegaskan bahwa profesi Penilai Properti Sederhana saat ini sedang menghadapi tekanan berat akibat menyusutnya pasar penugasan, terutama sejak implementasi POJK Nomor 40/POJK.03/2019 yang memperluas kewenangan penilai internal bank dalam melakukan penilaian agunan kredit. Regulasi tersebut dinilai menyebabkan penurunan signifikan penggunaan jasa penilai independen pada segmen properti sederhana yang selama ini menjadi pasar utama Penilai PS. Selain itu, adanya pembatasan wilayah kerja dan ruang lingkup praktik sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 56/PMK.01/2017 dan PMK Nomor 228/PMK.01/2019 disebut semakin mempersempit ruang gerak profesi.

Menurut data yang dipaparkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo, yang berbasis dari data Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) Kementerian Keuangan RI menunjukkan adanya penurunan jumlah kantor jasa penilai publik (KJPP) cabang di beberapa wilayah pada tahun 2025.

“Secara nasional terdapat 20 kantor cabang KJPP yang tutup, dengan tingkat penutupan tertinggi terjadi di wilayah Sumatra sebesar 8 persen dan Kalimantan sebesar 6 persen,” ungkap Budi.  Selain itu, rata-rata pekerjaan Penilai Properti Sederhana di sejumlah wilayah juga dinilai stagnan bahkan cenderung menurun, terutama pada penugasan jaminan utang. Kondisi tersebut diperparah oleh meningkatnya kompetisi antara Penilai PS dengan Penilai Properti penuh serta penilai internal bank.

Dalam forum diskusi, sejumlah peserta dari juga daerah menyampaikan bahwa kondisi pasar jasa penilaian saat ini semakin tidak seimbang. Penilai PS tetap dibebani kewajiban profesi yang sama seperti pemenuhan SKP, Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL), serta iuran organisasi tahunan, namun ruang lingkup pekerjaan dan wilayah praktik mereka justru dibatasi. Oleh karena itu diperlukan harmonisasi regulasi agar keberadaan Penilai PS tetap relevan dalam mendukung pembiayaan UMKM, penilaian pertanahan sederhana, pengadaan tanah skala kecil, serta pemerataan layanan jasa penilaian di daerah.

Budi juga menyampaikan bahwa asosiasi akan mendukung usulan penghapusan regulasi yang mengatur soal batasan wilayah penilai PS dan adanya perluasan ranah lingkup pekerjaan penilai PS sepanjang masih di kawasan residensial atau perumahan sehingga tidak lagi hanya per 1 unit rumah tinggal saja ke DPPPK. Langkah lainnya terkait pasar penilai PS yang tergerus yang disebabkan POJK 40/2019 adalah melakukan judicial review atas POJK 40/2019 yang saat ini masih dalam proses permohonan.

 

Peningkatan ke Penilai Properti

Audiensi juga menyoroti hambatan besar dalam proses upgrade atau peningkatan Penilai Properti Sederhana menjadi Penilai Properti (P). Banyak Penilai PS yang telah berpraktik lebih dari lima tahun mengaku kesulitan memenuhi persyaratan pengalaman penilaian properti komersial, perkebunan, maupun pabrik karena keterbatasan akses pasar dan pembatasan lingkup pekerjaan sejak awal. Oleh sebab itu, forum mengusulkan adanya penyederhanaan mekanisme upgrade melalui pendekatan rekognisi pengalaman profesional dan portofolio praktik.

Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI, Abdullah Fitriantoro menyampaikan bahwa kondisi yang dihadapi Penilai PS memang harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, perubahan struktur pasar akibat digitalisasi, efisiensi industri perbankan, serta perkembangan regulasi telah mengubah ekosistem jasa penilaian nasional secara signifikan. Kendati demikian, ia menekankan bahwa solusi yang diperjuangkan harus tetap menjaga kualitas profesi, integritas laporan penilaian, dan kepentingan publik.

“Kami mendorong adanya dialog yang lebih intensif dengan regulator, khususnya Kementerian Keuangan dan OJK, agar keberlangsungan profesi penilai tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip prudential dan tata Kelola,” ujar Abdullah.

Sementara itu, Ketua Komite Ujian Sertifikasi Penilai (KUSP) MAPPI, Oky Danuza, menyampaikan bahwa pihaknya memahami aspirasi terkait penyederhanaan mekanisme upgrade Penilai PS menjadi Penilai Properti. Menurutnya, KUSP pada prinsipnya terbuka terhadap evaluasi sistem sertifikasi dan pengembangan kompetensi, sepanjang tetap memenuhi standar profesional dan kualitas penilaian nasional. Ia menegaskan bahwa pengalaman praktik lapangan Penilai PS selama bertahun-tahun merupakan modal penting yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan sertifikasi ke depan.

 

Harmonisasi Regulasi

Dalam sesi akhir audiensi, forum menyepakati perlunya pembentukan tim kajian bersama untuk mengevaluasi PMK Nomor 56/PMK.01/2017 dan PMK Nomor 228/PMK.01/2019, termasuk mendorong harmonisasi regulasi dengan OJK dan ATR/BPN. Selain itu, peserta audiensi juga mendesak percepatan pembahasan Undang-Undang Penilai guna memberikan kepastian hukum, perlindungan profesi, dan pemisahan yang jelas antara kewenangan Penilai Pemerintah dan Penilai Publik.

Selain menjadi momentum peringatan satu dekade profesi Penilai Properti Sederhana, audiensi tersebut juga menjadi salah satu forum perjuangan dalam mempertahankan eksistensi profesi di tengah perubahan regulasi dan kompetisi industri yang semakin ketat. Dengan semakin menyempitnya pasar penugasan dan tingginya tekanan operasional KJPP di daerah, hasil audiensi ini diharapkan menjadi titik awal penataan ulang ekosistem profesi penilai yang lebih adil bagi seluruh klasifikasi penilai di Indonesia.

Audiensi juga dihadiri oleh Ketua 1 DPN MAPPI, Dewi Smaragdina; Ketua 2 DPN MAPPI, Wahyu Mahendra; Sekretaris Umum Pengurus Pusat MAPPI, Nur Ali Nugroho.

 

Penulis : Zainal Aqli

Penyunting : Farid Syah

Leave a Reply