Ketika Opini Nilai Berhadapan dengan Risiko Pidana: Mencari Kepastian Hukum Bagi Profesi Penilai

Oleh: Zainal Aqli, ST, MAPPI (Cert.)
Penilai Publik,  Mahasiswa Magister Manajemen Properti dan Penilaian Universitas Sumatra Utara (USU) dan Sekretaris DPD MAPPI Kalselteng

Profesi penilai di Indonesia saat ini sedang menghadapi sebuah fenomena yang semakin sering menjadi perbincangan di internal profesi maupun di ruang-ruang diskusi publik, yaitu meningkatnya kekhawatiran terhadap risiko kriminalisasi dalam praktik penilaian. Fenomena ini bukan muncul tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, terutama pada penugasan yang berkaitan dengan aset negara, aset daerah, pengadaan tanah, perbankan, lelang, maupun transaksi publik lainnya, profesi penilai mulai berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap risiko hukum.

Di satu sisi, negara membutuhkan profesi penilai sebagai pihak independen untuk memberikan opini nilai yang objektif, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun di sisi lain, ketika muncul permasalahan hukum, kerugian negara, sengketa aset, atau hasil audit tertentu, laporan penilaian sering kali menjadi salah satu objek utama pemeriksaan. Dalam kondisi tertentu, bahkan penilai ikut terseret ke dalam proses hukum pidana akibat hasil penilaiannya.

Fenomena ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar di kalangan profesi: apakah setiap perbedaan opini nilai dapat dipidana? Apakah kesalahan profesional otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana? Dan sejauh mana negara telah memberikan perlindungan hukum kepada profesi penilai yang bekerja sesuai standar dan itikad baik?

Pada hakikatnya, penilaian adalah sebuah professional judgment. Nilai bukanlah angka absolut yang pasti sama untuk setiap penilai. Nilai merupakan opini profesional yang dibentuk melalui proses analisis terhadap data pasar, legalitas objek, kondisi ekonomi, karakteristik properti, pendekatan penilaian, asumsi, serta berbagai faktor lainnya yang sangat dinamis. Oleh karena itu, perbedaan nilai antarpenilai pada objek yang sama bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi.

Dalam praktik penilaian, khususnya pada sektor properti dan pertanahan di Indonesia, penilai sering menghadapi berbagai keterbatasan data. Transparansi pasar properti di Indonesia masih relatif rendah. Banyak transaksi tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya, data pembanding sering sulit diverifikasi, legalitas objek belum clean and clear, hingga adanya keterbatasan akses terhadap dokumen atau informasi pasar yang memadai. Dalam kondisi demikian, penilai dituntut tetap menghasilkan opini nilai yang profesional dengan segala keterbatasan yang ada.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika hasil penilaian tersebut digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang berkaitan dengan uang negara atau kepentingan publik. Dalam konteks pengadaan tanah misalnya, hasil penilaian menjadi dasar pemberian ganti kerugian. Pada tukar menukar aset daerah, hasil penilaian menjadi dasar keseimbangan nilai aset. Pada sektor perbankan, laporan penilaian menjadi dasar pengambilan keputusan kredit. Artinya, laporan penilaian memiliki konsekuensi ekonomi, administratif dan hukum yang sangat besar.

Kondisi inilah yang menyebabkan profesi penilai mulai berada di bawah tekanan risiko hukum yang semakin tinggi. Ketika muncul kerugian negara atau temuan audit, opini nilai sering kali dipersepsikan sebagai penyebab utama kerugian tersebut. Padahal dalam praktiknya, sebuah kerugian negara dapat timbul akibat banyak faktor, seperti lemahnya perencanaan, kesalahan pengambilan kebijakan, permasalahan legalitas aset, manipulasi dokumen, intervensi pihak tertentu, atau kesalahan administratif yang berada di luar kewenangan penilai.

Fenomena yang menjadi perhatian serius saat ini adalah mulai kaburnya batas antara kesalahan profesional, pelanggaran etik, kelalaian administratif, wanprestasi perdata dan tindak pidana. Dalam beberapa kasus, perbedaan metodologi, perbedaan asumsi, atau kelemahan data pasar dapat ditarik menjadi persoalan pidana tanpa terlebih dahulu dilakukan pengujian secara profesional melalui standar penilaian dan kode etik profesi.

Padahal, secara teoritis maupun praktik internasional, profesi berbasis professional judgment seharusnya memiliki mekanisme penilaian etik dan profesional terlebih dahulu sebelum ditarik ke ranah pidana. Kesalahan profesional tidak serta-merta identik dengan niat jahat atau tindak pidana. Dalam konteks ini, penting dibedakan antara penilai yang melakukan manipulasi, kolusi, atau rekayasa nilai secara sengaja dengan penilai yang bekerja berdasarkan standar profesi tetapi menghadapi keterbatasan data dan dinamika pasar.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa profesi penilai di Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar berupa belum kuatnya sistem perlindungan hukum profesi. Profesi penilai memang telah memiliki Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), regulasi Kementerian Keuangan, serta pengawasan organisasi profesi. Namun demikian, profesi penilai masih belum memiliki Undang-Undang Profesi Penilai yang secara khusus memberikan kepastian hukum, batas tanggung jawab profesional, serta perlindungan terhadap penilai yang bekerja dengan itikad baik sesuai standar profesi.

Ketiadaan payung hukum setingkat undang-undang menyebabkan posisi profesi penilai masih relatif lemah ketika berhadapan dengan risiko pidana. Di sisi lain, ruang lingkup penugasan penilai justru semakin luas dan semakin strategis, terutama dalam kegiatan yang berkaitan dengan aset publik dan keuangan negara.

Apabila kondisi ini terus berlangsung tanpa solusi yang jelas, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh profesi penilai, tetapi juga terhadap sistem pembangunan nasional. Penilai dapat menjadi semakin defensif dan enggan mengambil penugasan yang berkaitan dengan aset negara atau pengadaan tanah. Akibatnya, proses pembangunan, investasi, pengadaan tanah, dan pengelolaan aset publik berpotensi terganggu karena minimnya keberanian profesional dalam memberikan opini nilai.

Oleh karena itu, sudah saatnya dilakukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat perlindungan profesi penilai di Indonesia. Salah satu langkah penting adalah mendorong percepatan lahirnya Undang-Undang Penilai yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap profesi penilai, termasuk pengaturan mengenai batas pertanggungjawaban profesional, mekanisme pemeriksaan etik, serta perlindungan terhadap penilai yang bekerja sesuai standar profesi dan itikad baik.

Selain itu, diperlukan pula penguatan sinergi antara organisasi profesi, regulator, auditor, dan aparat penegak hukum agar terdapat kesamaan pemahaman mengenai karakteristik profesi penilai sebagai profesi berbasis professional judgment. Setiap dugaan pelanggaran dalam praktik penilaian sebaiknya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme etik dan standar profesi sebelum ditarik ke dalam ranah pidana.

Di sisi internal profesi, penilai juga perlu terus memperkuat kualitas laporan penilaian, dokumentasi data, legalitas objek, analisis pasar, justifikasi metodologi, serta kertas kerja penilaian agar laporan yang dihasilkan tidak hanya benar secara teknis, tetapi juga kuat secara audit dan hukum.

Pada akhirnya, diskursus mengenai risiko kriminalisasi penilai bukanlah upaya untuk menempatkan profesi penilai sebagai profesi yang kebal hukum. Penilai tetap harus bertanggung jawab terhadap pekerjaannya apabila terbukti melakukan manipulasi, kolusi, atau pelanggaran hukum secara sengaja. Namun di sisi lain, negara juga perlu memberikan perlindungan yang adil bagi penilai yang bekerja secara profesional, independen, dan sesuai standar.

Profesi penilai merupakan bagian penting dalam menjaga keadilan nilai dalam sistem ekonomi dan pembangunan nasional. Karena itu, menjaga marwah dan kepastian hukum profesi penilai sejatinya bukan hanya kepentingan profesi semata, melainkan juga kepentingan negara, kepastian investasi, tata kelola aset publik, dan perlindungan kepentingan masyarakat luas.

Leave a Reply