Tanpa UU Penilai, RUU PFII Berisiko Kehilangan Kepercayaan Investor
Jakarta—Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penilai agar berjalan selaras dan terintegrasi dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Penguatan profesi penilai melalui undang-undang khusus menjadi prasyarat penting untuk memperkuat kredibilitas PFII di mata investor domestik maupun internasional.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama sejumlah perkumpulan bank dan asosiasi profesi keuangan yang membahas tentang RUU PFII di Gedung DPR MPR RI pada Kamis, 9 Juli 2026. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun dan diikuti panitia kerja Komisi XI.
Dalam forum tersebut, Budi Prasodjo hadir bersama Ketua II DPN MAPPI Wahyu Mahendra dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dahan Hamimiar.
Budi menjelaskan, RUU PFII merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan membangun kawasan finansial berdaya saing global untuk menarik arus investasi, transaksi lintas negara dan aktivitas internasional.
Namun, lanjut Budi, keberhasilan PFII tidak hanya ditentukan oleh regulasi transaksi keuangan. “Keberhasilan PFII tidak semata bergantung pada regulasi transaksi keuangan semata, tetapi juga pada ekosistem yang kredibel, termasuk profesi penilai yang menjamin keandalan, independensi dan akurasi valuasi aset bagi investor domestik maupun internasional,” ujar Budi.
Peran Penilai dalam PFII
Ia menambahkan, peran strategis profesi penilai dalam PFII adalah menjaga kepercayaan investor melalui valuasi yang terstandar dan independen sebagai dasar pengambilan keputusan investasi lintas batas yang diakui secara internasional. Selain itu, transparansi transaksi melalui penilai yang kredibel juga dinilai dapat menekan risiko mispricing dalam transaksi keuangan maupun properti.
Budi menjelaskan bahwa secara global profesi penilai terbagi dalam dua kompetensi, yakni penilai properti dan penilai bisnis. Dalam manajemen risiko, profesi tersebut mendukung sektor perbankan, asuransi, dan pasar modal dalam mitigasi risiko aset. Penilaian yang diakui secara internasional juga dinilai dapat memperkuat posisi strategis PFII Indonesia di tingkat global.
Menurut dia, MAPPI telah memiliki Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018. Tanpa profesi penilai yang kuat, kata dia, PFII berisiko kehilangan kredibilitas di mata investor internasional yang telah terbiasa dengan yurisdiksi pusat finansial yang memiliki regulasi penilaian matang.
RUU Penilai
Dalam paparannya, Budi juga menyoroti belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur profesi penilai. Saat ini, menurut dia, regulasi mengenai profesi penilai masih tersebar dalam berbagai ketentuan, seperti Peraturan Menteri Keuangan, kode etik, Undang-Undang Pengadaan Tanah, Undang-Undang P2SK, dan Undang-Undang Perbankan yang menyebut penilai sebagai profesi penunjang keuangan.
“Undang-undang yang secara khusus tentang profesi penilai, kita belum punya dan belum memberikan kepastian hukum setingkat undang-undang,” katanya.
Ketiadaan payung hukum tersebut, menurut Budi, menyebabkan profesi penilai belum memperoleh pengakuan yang setara dengan profesi lain yang telah memiliki undang-undang khusus. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memunculkan tarik-menarik kepentingan dalam implementasi PFII, baik di tingkat domestik maupun internasional.
Ia juga menyampaikan perlunya perlindungan hukum bagi profesi penilai dalam menjalankan independensi penilaian. Menurut dia, minimnya perlindungan hukum berpotensi memunculkan kriminalisasi terhadap profesi penilai, sementara dalam praktik internasional kasus pidana terhadap penilai sangat jarang terjadi, kecuali terdapat unsur mens rea.
Selain itu, Budi mengatakan standar dan kompetensi penilai publik maupun penilai pemerintah perlu diatur secara seragam. Hal tersebut dinilai penting mengingat penilai publik menjadi salah satu dari sembilan profesi penunjang dalam ekosistem PFII.
Laporan Penilaian Sebagai Rujukan
Ia juga menilai belum adanya undang-undang khusus membuat pengakuan terhadap kualifikasi penilai Indonesia di forum internasional menjadi lemah. Budi mencontohkan, sekitar 15 tahun lalu penilai dari Vietnam belajar mengenai regulasi penilaian di Indonesia. Kini Vietnam telah memiliki undang-undang penilai, sedangkan Indonesia masih berupaya mendorong lahirnya regulasi serupa.
Dalam aspek penyelesaian sengketa, Budi menilai kepastian hukum terhadap profesi penilai menjadi sangat penting karena nilai aset kerap menjadi inti perselisihan. Sengketa perpajakan, sengketa perdata, sengketa agunan dan kredit, hingga klaim asuransi disebut sering menggunakan laporan penilaian sebagai rujukan.
Menurut dia, keberadaan Undang-Undang Penilai akan memberikan kekuatan hukum yang setara terhadap laporan penilaian sehingga dapat mempercepat penyelesaian sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, otoritas, pengadilan, lembaga keuangan, maupun investor.
Penilaian Berstandar Internasional
Budi juga menyampaikan bahwa MAPPI telah mengadopsi International Valuation Standards (IVS) melalui Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Pada tahun ini, MAPPI sedang memperbarui standar tersebut agar sesuai dengan IVS 2025 sehingga apabila PFII terwujud, investor asing akan melihat bahwa standar penilaian Indonesia telah sejalan dengan standar internasional.
Ia menambahkan, negara-negara yang telah memiliki pusat finansial internasional seperti Malaysia, Hong Kong, Singapura, dan Dubai seluruhnya telah memiliki undang-undang penilai yang memperkuat kedudukan profesi tersebut ketika terjadi sengketa. Menurut MAPPI, praktik di berbagai yurisdiksi itu menunjukkan pola yang sama, yakni penguatan profesi penilai selalu didukung dasar hukum formal berupa undang-undang, badan pengawas independen, keterkaitan dengan otoritas sektoral, serta harmonisasi dengan standar global.
Usulan Konkrit untuk PFII
Dalam RDPU tersebut, MAPPI mengajukan sejumlah usulan konkret dalam pembahasan RUU PFII. Di antaranya mempercepat pembahasan RUU Penilai sebagai payung hukum tersendiri yang berjalan seiring dan terintegrasi dengan RUU PFII, memasukkan klausul yang mengakui peran serta standar profesi penilai dalam ekosistem PFII, membentuk badan pengawas independen setingkat board of valuers, mengadopsi IVS dalam wilayah PFII dengan memberikan kekuatan hukum formal terhadap adopsi IVS oleh MAPPI melalui RUU Penilai, serta menegaskan kedudukan laporan penilaian sebagai rujukan yang mengikat dalam sengketa perpajakan, perdata, perbankan, dan asuransi.
Menutup paparannya, Budi menegaskan bahwa penguatan profesi penilai melalui undang-undang bukan semata kepentingan sektoral, melainkan prasyarat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus prasyarat meningkatkan daya saing PFII sebagaimana praktik yang diterapkan di Malaysia, Hong Kong, Singapura, dan Dubai.
“Kalau penilainya diperkuat dengan undang-undang maka PFII-nya juga bisa dipercaya.”
Agenda rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh para pimpinan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Ikatan Notaris Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), MAPPI, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi CFA Indonesia, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), serta Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).
Penulis : Farid Syah
Penyunting : Amandus Jong Tallo
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi











