Profesi Penilai di Persimpangan Antara Tanggung Jawab Publik dan Perlindungan Hukum
Oleh: Zainal Aqli, ST, MAPPI (Cert.)
Rekan KJPP SISCO, Mahasiswa MMPP USU dan Sekretaris DPD MAPPI Kalselteng

Ada satu profesi yang berperan menentukan besaran nilai yang menjadi dasar suatu keputusan atau pengambilan kebijakan. Profesi ini berada di balik pemberian kredit perbankan, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengelolaan aset negara, restrukturisasi perusahaan, transaksi pasar modal, penyelesaian sengketa, hingga pelaporan keuangan pemerintah. Benar, profesi yang saya maksud adalah profesi penilai.
Dalam dua dekade terakhir, peran penilai di Indonesia berkembang sangat signifikan. Jika dahulu penilai lebih banyak dipersepsikan sebagai profesi teknis yang bergerak di bidang properti, saat ini ruang lingkup pekerjaannya telah meluas ke berbagai sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan stabilitas ekonomi nasional.
Penilai tidak lagi hanya menilai tanah dan bangunan, tetapi juga menilai bisnis, aset tak berwujud, sumber daya alam, instrumen keuangan, kerugian ekonomi, hingga aset negara yang bernilai triliunan rupiah.
Semakin besar peran tersebut, semakin besar pula tanggung jawab yang dipikul. Ironisnya, peningkatan tanggung jawab tersebut tidak diikuti oleh penguatan perlindungan hukum yang memadai.
Profesionalitas Berbasis Opini
Profesi penilai adalah profession based on judgment, artinya profesi yang menghasilkan opini profesional berdasarkan keahlian, metodologi, data, asumsi dan pertimbangan profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karakteristik ini menjadikan penilaian berbeda dengan ilmu pasti. Dua penilai yang bekerja secara profesional dapat menghasilkan kesimpulan nilai yang berbeda atas objek yang sama karena adanya perbedaan data pasar, asumsi, analisis risiko, atau interpretasi kondisi pasar. Perbedaan tersebut merupakan konsekuensi alamiah dari profesi yang berbasis opini profesional.
Namun dalam praktik hukum di Indonesia, karakteristik tersebut belum sepenuhnya dipahami. Tidak jarang perbedaan nilai atau perubahan nilai di kemudian hari dipersepsikan sebagai indikasi kesalahan, bahkan dalam beberapa kasus berpotensi ditarik ke ranah pidana.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran yang semakin besar di kalangan profesi. Penilai dituntut untuk memberikan opini yang independen, tetapi pada saat yang sama menghadapi risiko bahwa opini tersebut dapat dipersoalkan bertahun-tahun kemudian ketika kondisi pasar telah berubah atau ketika terjadi pergantian kebijakan dan kepentingan.
Situasi ini menciptakan paradoks yang serius. Negara membutuhkan penilai untuk menghasilkan opini nilai yang independen dan objektif, tetapi di sisi lain negara belum sepenuhnya menyediakan mekanisme perlindungan yang memadai ketika opini profesional tersebut menjadi objek sengketa atau pemeriksaan hukum.
Ketimpangan antara Pengawasan dan Perlindungan
Dalam beberapa tahun terakhir, sistem pengawasan terhadap profesi penilai berkembang semakin kuat. Regulasi semakin rinci, dokumentasi semakin lengkap, standar profesional semakin ketat, dan sistem pengendalian mutu semakin komprehensif.
Dari perspektif tata kelola, perkembangan tersebut merupakan kemajuan yang patut diapresiasi. Profesi yang mengelola kepentingan publik memang harus diawasi secara memadai.
Namun apakah penguatan pengawasan tersebut juga diimbangi dengan penguatan perlindungan hukum bagi profesi?
Jawaban atas pertanyaan ini tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.
Penilai saat ini menghadapi berbagai kewajiban profesional yang semakin kompleks. Setiap tahapan pekerjaan harus terdokumentasi, setiap asumsi harus dapat dijelaskan, setiap kesimpulan harus dapat dipertanggungjawabkan. Akan tetapi ketika muncul persoalan hukum, profesi ini sering kali harus menghadapi proses tersebut dengan instrumen perlindungan yang relatif terbatas.
Akibatnya muncul persepsi bahwa profesi penilai diawasi secara ketat, tetapi belum dilindungi secara proporsional.
Ketidakseimbangan tersebut berpotensi menimbulkan efek jangka panjang yang berbahaya. Penilai dapat menjadi semakin defensif, cenderung menghindari penugasan yang berisiko tinggi, atau bahkan enggan memberikan opini yang independen karena khawatir terhadap konsekuensi hukum di masa depan.
Padahal keberanian memberikan opini yang independen merupakan fondasi utama keberadaan profesi penilai.
Urgensi Membangun Kepastian Hukum
Persoalan utama yang dihadapi profesi penilai sesungguhnya bukan semata-mata persoalan kesejahteraan profesi, melainkan persoalan kepastian hukum.
Di berbagai negara, profesi-profesi yang menghasilkan opini profesional umumnya memiliki kerangka hukum yang secara jelas mengatur hak, kewajiban, standar profesional, mekanisme disiplin, serta batas tanggung jawab profesinya.
Auditor memiliki rezim hukum tersendiri. Akuntan publik memiliki perlindungan dan mekanisme profesi yang jelas. Notaris memiliki undang-undang khusus. Demikian pula profesi-profesi lain yang menghasilkan opini profesional yang digunakan untuk kepentingan publik.
Penilai, yang produknya digunakan sebagai dasar keputusan ekonomi bernilai besar, hingga saat ini masih belum memiliki landasan hukum yang setara.
Padahal produk penilaian telah digunakan oleh perbankan, pemerintah, BUMN, investor, pengadilan, pasar modal, hingga aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, kebutuhan terhadap kerangka hukum yang lebih kuat bukanlah kepentingan profesi semata, melainkan kebutuhan sistem ekonomi nasional.
Kepastian hukum bagi penilai pada akhirnya akan menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang menggunakan jasa penilaian.
Dari Kepentingan Profesi Menuju Kepentingan Publik
Diskursus mengenai perlindungan profesi penilai sering kali dipersepsikan sebagai perjuangan kelompok profesi untuk memperoleh perlindungan yang lebih besar. Cara pandang seperti ini terlalu sempit.
Persoalan yang sesungguhnya jauh lebih luas. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib profesi penilai, tetapi juga kualitas sistem pengambilan keputusan ekonomi di Indonesia.
Jika penilai tidak merasa aman dalam menjalankan fungsi profesionalnya, maka independensi opini akan terancam. Jika independensi opini terancam, maka kualitas keputusan ekonomi yang bergantung pada hasil penilaian juga akan terpengaruh.
Kondisi tersebut dapat mengurangi kepercayaan terhadap sistem penilaian itu sendiri secara jangka panjang.
Karena itu, isu perlindungan profesi penilai seharusnya ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik. Tujuannya bukan untuk membuat penilai kebal hukum, melainkan untuk memastikan bahwa opini profesional yang disusun sesuai dengan standar profesi, dan dinilai terlebih dahulu melalui perspektif profesi sebelum ditarik ke ranah hukum pidana.
Negara harus mampu membedakan secara tegas antara opini profesional, pelanggaran etik, kelalaian profesional, dan tindak pidana. Tanpa pembeda yang jelas, profesi berbasis pertimbangan profesional akan selalu berada dalam ketidakpastian.
Sistem Pendukung Kepastian Hukum Profesi
Saat ini, kebutuhan terhadap jasa penilaian semakin besar dan semakin strategis. Namun sisi lain, risiko hukum, kompleksitas regulasi, dan tuntutan akuntabilitas juga terus meningkat.
Kondisi ini tidak dapat dijawab hanya dengan peningkatan kompetensi teknis. Yang dibutuhkan adalah pembangunan ekosistem profesi yang lebih matang, yang mampu menyeimbangkan antara pengawasan, akuntabilitas, independensi, dan perlindungan hukum.
Sejarah menunjukkan bahwa profesi-profesi besar tidak tumbuh hanya karena faktor keahlian anggotanya, tetapi juga karena adanya sistem pendukung yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap fungsi profesi tersebut.
Pertanyaan selanjutnya, sampai kapan terus membebankan tanggung jawab publik yang semakin besar kepada profesi penilai, tanpa secara bersamaan membangun perlindungan hukum yang memadai?
Jawaban atas pertanyaan yang ditujukan kepada regulator, asosiasi profesi, akademisi, pengguna jasa, dan pengambil kebijakan itulah yang akan menentukan apakah profesi penilai Indonesia mampu berkembang menjadi profesi yang benar-benar matang, independen, bermartabat, dan dipercaya publik, atau justru tetap berada dalam bayang-bayang ketidakpastian yang berkepanjangan.
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi











