Majelis Hakim Menyatakan Penilai Terbukti Tidak Bersalah

Mataram—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memutuskan vonis bebas kepada dua orang Penilai Publik dalam perkara pengadaan tanah untuk MXGP Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (19/8/2026). Hakim menilai bahwa Penilai hanya dijadikan “Tameng Administratif” atas bobroknya proses pengadaan tanah tersebut.

Berdasarkan amar putusan, Hakim menegaskan bahwa kedua Penilai Publik, yakni Pung Saefullah Zulkarnain dan Muhammad Jan, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, Hakim menyatakan tidak ditemukan fakta hukum mengenai niat jahat (mens rea). Unsur “secara melawan hukum” serta unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam perkara tersebut, KJPP disebut hanya menerima pembayaran jasa penilaian sesuai nilai kontrak yang sah. Majelis tidak menemukan adanya aliran dana hasil perubahan nilai ganti rugi kepada KJPP.

“Penilai Publik hanya memiliki kewenangan terbatas untuk mengeluarkan opini nilai (appraisal report). Penilai sama sekali tidak memiliki fungsi, kendali, atau otoritas eksekutif dalam menentukan bentuk ganti rugi, melaksanakan musyawarah, menetapkan dana konsinyasi maupun mencairkan kas daerah,” ujar Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh. Sandi Iramaya, saat membacakan amar putusan.

Penilaian juga dilakukan berdasarkan permohonan resmi negara dan data luasan dari instansi vertikal. Majelis menyatakan tidak terdapat manipulasi harga per meter. Karena itu, unsur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dinyatakan tidak terbukti.

 

Perubahan Data Fisik dan Tameng Administratif

Majelis menyatakan kenaikan nilai ganti rugi dari Rp45 miliar menjadi Rp52 miliar merupakan konsekuensi perubahan data fisik, khususnya luas tanah, serta perubahan status yuridis dari sporadik menjadi SHM. Kenaikan tersebut bukan akibat manipulasi angka atau mark-up sepihak oleh Penilai.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai kedua Penilai Publik tersebut pada akhirnya hanya dijadikan sebagai alat atau tameng administratif dalam proses pengadaan tanah. Majelis juga menilai keduanya menjadi korban dari bobroknya tata kelola pengadaan tanah serta tindakan sewenang-wenang yang dikonstruksi oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah bersama Tim Pemrakarsa Pemerintah Daerah.

Pertimbangan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah ahli yang diambil alih Majelis Hakim sebagai bagian terintegrasi dari pertimbangan hukum.

Salah satu ahli, Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa tindakan Penilai dalam memproses dan menandatangani Addendum Laporan Penilaian merupakan respons atas perubahan resmi data pertanahan dari BPN. Perubahan luas Bidang 16 dari 139.800 m² menjadi 210.000 m² berasal dari koreksi teknis BPN sebagai instansi yang berwenang menentukan data fisik tanah. Karena itu, Penilai wajib menjadikan data tersebut sebagai acuan dalam pemutakhiran penilaian.

Kenaikan nilai ganti kerugian menjadi Rp52,6 miliar dinilai sebagai konsekuensi matematis dari perubahan luasan tersebut, bukan hasil rekayasa Penilai, karena harga satuan per meter persegi tetap konsisten dan tidak ditemukan markup.

Ahli lain yang dihadirkan di pengadilan, Haris Prasetiyo, S.T., S.H. juga menjelaskan bahwa Penilai tidak bertindak atas inisiatif sepihak, melainkan merespons atas Surat Permohonan Perbaikan resmi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang didasarkan pada perubahan data fisik dari BPN. Dengan demikian, perubahan nilai ganti kerugian bukan berasal dari rekayasa Penilai, tetapi mengikuti koreksi luasan yang ditetapkan instansi pertanahan. Majelis juga tidak menemukan bukti adanya kesepakatan jahat (meeting of minds) antara para terdakwa untuk memanipulasi keuangan daerah.

 

Tidak Ditemukan Markup

Sementara itu, ahli Guntur Pramudiyanto, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) menerangkan bahwa Penilai secara profesional harus melakukan pemutakhiran (re-appraisal) ketika terdapat revisi resmi dari BPN mengenai luas Bidang 16. Penyesuaian tersebut diperlukan agar nilai ganti kerugian mencerminkan data fisik terbaru. Majelis menegaskan bahwa kenaikan nilai menjadi Rp52,6 miliar merupakan konsekuensi matematis dari bertambahnya luas tanah, sementara indikasi nilai satuan tanah tetap objektif dan tidak ditemukan markup. Dengan demikian, kewenangan profesional Penilai tidak digunakan untuk tujuan koruptif.

Hal senada disampaikan ahli yang lain, Ir. Hamid Yusuf, MM, MAPPI (Cert.). Majelis sependapat bahwa penerbitan addendum laporan penilaian bukan merupakan tindakan manipulasi, melainkan pemenuhan kewajiban profesional Penilai. Penilai bertindak berdasarkan permohonan resmi yang melampirkan koreksi luasan riil Bidang 16 dari BPN sehingga penyesuaian laporan diperlukan agar opini nilai tetap sesuai dengan kondisi fisik tanah yang telah diperbarui.

Majelis kembali menegaskan tidak ditemukan rekayasa nilai satuan tanah atau markup. Bertambahnya total ganti kerugian menjadi Rp52,6 miliar merupakan konsekuensi dari bertambahnya luas tanah, sementara harga per meter persegi tetap konsisten dan objektif.

Rangkaian keterangan dari para ahli tersebut memperkuat kesimpulan Majelis bahwa perubahan nilai ganti kerugian tidak disebabkan oleh rekayasa atau penyalahgunaan kewenangan Penilai, melainkan oleh perubahan data fisik yang berasal dari BPN.

Oleh karena itu, dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Pung Saefullah Zulkarnain dan Muhammad Jan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. BPN dan Kementerian Keuangan c.q. Pengawas Penilai Publik diperintahkan merehabilitasi status kedinasan, jabatan, dan izin profesi terdakwa seperti sedia kala setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Penulis : Agung Laksana

Penyunting : Farid Syah

Leave a Reply