Pemerintah Dorong Integrasi Hak, Ruang dan Nilai Tanah Melalui Ekosistem Informasi Pertanahan
Jakarta—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia menegaskan pentingnya menghubungkan kepastian hak, kepastian ruang, dan kepastian nilai tanah ke dalam satu ekosistem informasi pertanahan yang terpadu.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, H. Ossy Dermawan, menyatakan bahwa ketiga unsur tersebut selama ini masih sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing, meskipun di lapangan ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam webinar yang diselenggarakan oleh Masyrakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) bertajuk “Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy“ di Jakarta secara daring pada Rabu (8/10/2026).
Ossy menjelaskan bahwa tantangan kebijakan satu peta (One Map Policy) saat ini bukan sekadar memastikan pemangku kepentingan melihat peta yang sama, melainkan mampu membaca realitas yang sama di atas peta tersebut melalui sistem di mana data dapat dipertukarkan.
Menurutnya, hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat pendaftaran tanah mencapai 129,88 juta bidang, redistribusi tanah mencapai 6,2 juta bidang, serta pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) mencapai 159 ribu bidang. “Semakin banyak bidang tanah yang didaftarkan, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kualitas informasi di atasnya,” ujar Ossy.
Dalam aspek penilaian pertanahan, Kementerian ATR/BPN mengandalkan instrumen Zona Nilai Tanah (ZNT) serta menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah. Regulasi tersebut dihadirkan untuk membentuk sistem penilaian tanah nasional yang terstandar dan terintegrasi demi mewujudkan data nilai tanah yang akuntabel dan transparan.
Kementerian ATR/BPN mendorong agar pengelolaan data nilai tanah bertransformasi dari sekadar basis data menuju kemampuan menghasilkan insight atau data intelligence untuk membaca pola kawasan, melihat dampak infrastruktur, serta merumuskan kebijakan yang lebih tepat.
Menurut Ossy, peran profesi penilai sangat strategis di tengah dinamika pembangunan. Nilai tanah didefinisikan bukan sekadar angka rupiah per meter persegi, melainkan hasil interaksi antara lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, serta ekspektasi masa depan kawasan.
“Kami mendorong profesi penilai untuk memperluas perannya dari sekadar valuation menuju land economics. Dalam pengadaan tanah, penilai juga memastikan nilai ganti kerugian dibangun atas landasan kompetensi, independensi, integritas, dan data yang kuat,” papar Ossy.
Selain itu, sambung Ossy, Kementerian ATR/BPN juga menetapkan tiga agenda kolaborasi utama bersama MAPPI, yakni memperkuat data nilai tanah yang aktual, luas, dan kredibel; mengintegrasikan hak, ruang, dan nilai ke dalam satu ekosistem informasi pertanahan; serta memperluas peran profesi penilai dari valuation menjadi knowledge.
Langkah transformasi ini diarahkan untuk bergerak dari One Map (satu peta) menuju One Trusted Resource (satu sumber tepercaya), yang mencakup One Reference, One Integrated Land Information Ecosystem, dan One Trusted Source for Land Decisions (satu referensi, satu ekosistem informasi pertanahan terpadu, dan satu sumber tepercaya untuk keputusan pertanahan).
Penulis : Farid Syah
Penyunting : Eka Vanda
Like, Comment, Share akan sangat membantu publikasi











